Kediri, demonstran.id – CAW (19) seorang mahasiswa, warga Jalan Yos Sudarso RT/RW 03/01 Kelurahan Pare Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran telah menyimpan dan mengedarkan bahan haram narkoba jenis pil dobel l. Pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu (24/7) sekira pukul 09.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari warga terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut.
” Berkat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan, karena pelaku telah mengedarkan pil jenis dobel l tanpa ijin kepada saksi BCR, selanjutnya oleh petugas dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono, Selasa (27/7).
Lebih lanjut AKP Ratmoko menambahkan bahwa dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugaa berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 600 (enam ratus) butir yang dikemas dalam 6 bungkus plastik bening, serta 1 (satu) HP merk Redmi warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)