Kediri, demonstran.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga telah menyimpan dan memiliki barang haram jenis ganja, Sabtu (26/6).
Kedua pelaku yakni Meru Wirawan (45) warga Jalan Veteran Kelurahan Mojoroto dan Rosit Hasan (37) warga Jalan Merbabu Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram tersebut. Dan kedua tersangka berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.
“Salah satu tersangka berhasil diamankan oleh petugas saat berada di sebuah rumah yang berada di Jalan Veteran, sedangkan pelaku satunya diamankan di depan counter jalan Merbabu Kelurahan Mrican,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP. Ni Ketut
Lebih lanjut, AKP. Ni Ketut menambahkan bahwa dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka Meru Wirawan beserta barang bukti berupa 1 paket ganja kering dengan berat 97 gram, kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, satu unit handphone dan puntung rokok bekas menghisap ganja.
“Sedangkan dari tersangka Rosit Hasan petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket ganja kering dengan berat 98 gram, kardus paket pengiriman untuk menyimpan ganja, satu unit handphone, 1 pak kertas papir rokok dan 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 cm,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya.(yy)