Kediri, demonstran.id – Dua pria warga kediri diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota, keduanya diamankan petugas lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.
Kedua pelaku yakni ES alias Klowor (37) Warga Jalan Merbabu Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dan GDW (17) seorang pelajar kelas 3 SMA warga Desa Jabon, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri,
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota di sebuah rumah di Dusun Jabon Selatan, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan pada Minggu dinihari (25/07/2021) sekira jam 00.30 WIB,
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram narkoba jenis pil dobel l di wilayah tersebut.
” Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Mapolsekta Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polresta Kediri AKP Ni Ketut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas lanjut AKP Ni Ketut, yakni pil dobel l sebanyak 508 butir, serta dua handphone milik kedua tersangka yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yy)