Kediri, demonstran.id – TW (24) warga Dusun Bakung Desa Tempurejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran diduga menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel, Jumat (20/8) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel l diwilayah tersebut.
” Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah warung kopi yang terletak di Dusun Jambu, Desa Tanjunganom, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri,” terang AKP. Ratmoko Budi Lartono.
Lebih lanjut AKP. Ratmoko Budi Lartono menambahkan dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel l sebanyak 1000 butir.
” Petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 1000 butir yang dikemas dalam plastik dimasukkan ke botol plastik warna putih, 1 unit telpon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri guna proses hukum selanjutnya. Selain itu petugas juga masih melakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram jenis pul dobel l tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)