Kediri, demonstran.id – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu.
Kedua terduga pengedar tersebut berinisial AH alias Kentang (44) warga Kecamatan Gampengrejo dan KH alias Tuwek (42) asal Kecamatan Mojoroto.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy menuturkan penangkapan kedua terduga pelaku itu.
Sebelumnya petugas mendapatkan Informasi bahwa di wilayah Desa Kepuhrejo Kecamatan Gampengrejo marak peredaran Narkotika jenis sabu.
“Awalnya diamankan KH alias Tuwek warga Kepuhrejo, dirumahnya,”tutur Iptu Anang, Senin (6/5/2024).
Pada saat dirumah terduga pelaku petugas tidak menemukan barang bukti. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku.
“Dilakukan pemeriksaan di ponsel milik KH. Terduga pelaku KH ini setelah diinterogasi mengaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dari AH, untuk diedarkan,”terangnya.
Lanjut disampaikan Iptu Anang, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri mendapat pengakuan dari KH langsung mendatangi rumah AH yang berada di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto.
“Ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 gram beserta platik klip dalam 7 plastik klip bening. Selain itu juga ditemukan narkoba jenis pil dobel L sebanyak 72 butir dalam 1 plastik klip dan 1 ponsel,”ucap Iptu Anang.
“Keduanya saat dipertemuan antara KH dan AH saling kenal dan bertransaksi,”imbuhnya.
Iptu Anang mengungkapkan, kedua terduga pelaku bersamaan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Kediri.
“Masih dimintai keterangan untuk dikembangkan apakah ada keterlibatan lainnya,”ungkap Iptu Anang.(yy)