4 Oktober 2024
Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kediri

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Kediri

Kediri, demonstran.id – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Ringinrejo berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) Rabu (21/7).
Kedua pelaku yakni MS (37) warga Desa/Kecamatan Wates Kabupaten Kediri dan RJ (28) warga Kelurahan Dandangan Kecamatan/Kota Kediri.
Kedua pelaku telah melakukan aksinya di halaman Masjid Al-Ittihad Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri pada Sabtu (3/7).

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra menuturkan, kedua pelaku diamankan petugas bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berinisial S dengan nopol AG 3490 OG, satu kunci T, dan satu unit Honda Supra milik pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra.

Lebih lanjut, AKP Rizkika menerangkan kronologi kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku sedang di rumah MS dan pada saat itu MS ingin punya sepeda motor dengan kelengkapan berupa STNK. Melihat keinginan MS, akhirnya sekitar pukul 03.30 WIB mereka sepakat untuk bersama sama menjalankan aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“Mereka melakukan aksinya dengan cara mencari sasaran sepeda motor yang sedang parkir tanpa ada pemiliknya,” imbuhnya.

Ternyata, pada waktu itu di lokasi kedua pelaku melihat motor Honda Beat nomor polisi AG-3490- OG milik korban sedang parkir di halaman masjid. Tidak membuang waktu, keduanya berhenti di pinggir jalan raya hingga dapat mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci T dan kabur menuju arah utara.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor mencapai Rp 10 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Ringinrejo,” ucap, AKP Rizkika.

Menurut Rizkika, hasil pengakuan tersangka RJ bahwa sudah menjalankan aksinya di 4 TKP wilayah hukum Polres Kediri, 3 Polres Kediri Kota, 1 Polresta Sidoarjo, dan satu Polresta Malang. Kedua pelaku mengaku bahwa sebagian barang hasil pencuriannya tersebut sudah dijual di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati hati dan waspada. Jika nanti melihat peristiwa maupun mengalami maka bisa lapor ke polsek terdekat,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *