12 Februari 2025
Diduga Lakukan money Politik, Paslon 02 Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Bawaslu

Diduga Lakukan money Politik, Paslon 02 Kabupaten Kediri Dilaporkan ke Bawaslu

Kediri, demonstran.id – Pasangan calon Bupati Kediri, nomor urut dua, yakni Hanindhito Himawan Pramana – Dewi Maria Ulfa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri terkait dugaan pelanggaran money politic. 

Pelaporan itu dilakukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon bupati Kediri nomor urut 1 yang diwakili oleh Danan Prabandaru. 

Seusai melakukan pelaporan, Danan Prabandaru mengaku ada sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Kediri sebagai dasar  pelaporan. 

Di mana sejumlah barang bukti itu meliputi Cd Blank yang berisi rekaman vidio, dan berkas-berkas pendukung temuan di lapangan. 

Danan menyebut,  pelaporan ini dipicu atas tindakan paslon nomor urut 2, yakni Dhito – Dewi yang telah melakukan bentuk kegiatan berupa bagi-bagi beras gratis kepada warga disertai dengan pencantuman identitas diri pencalonan (stiker) di momen pemilihan kepala daerah. 

Danan memaparkan, modus yang mereka lakukan ini adalah membagikan beras gratis kepada warga di Kabupaten Kediri secara masif yang dikemas dalam sebuah kegiatan bazar sembako murah. 

“Di mana mekanismenya adalah warga sebelumnya telah diberikan sebuah kupon terlebih dahulu senilai Rp20.000 yang kemudian kupon tersebut dapat ditukarkan dengan beras sebesar 3 kilogram. Namun sesungguhnya, setelah kami konfirmasi kepada penerima beras ini faktanya beras tersebut tidaklah dibeli senilai 20 ribu sesuai dengan anjuran kupon yang diterima oleh warga sebelumnya, melainkan dibagikan secara gratis,” katanya.

Lebih lanjut, Danan menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Kediri yang terbilang pasif. Seperti terhadap permasalahan terjadinya pembagian beras gratis ini contohnya. 

“Padahal saya sudah melaporkan melalui telepon maupun WhatsApp kepada ketua Bawaslu secara langsung. Kita berharap sebelum pembagian beras gratis ini dilakukan, sudah ada tindakan dari Bawaslu. Tapi tampaknya yang terjadi di lapangan, ketika pembagian beras ini terjadi, tidak ada pihak Bawaslu maupun Panwascam yang ada di lapangan,” ungkapnya.

Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kediri Abdul Rozaq mengonfirmasi telah menerima laporan ini. Selanjutnya, tim akan melakukan kajian soal syarat formil dan materilnya selama dua hari ke depan.

“Hari ini laporan sudah kami terima untuk selanjutnya akan kami kaji keterpenuhan syarat formil dan materil,” kata Abdul Rozaq.

Jika kemudian syarat tersebut terpenuhi, Bawaslu akan menentukan apakah laporan tersebut bisa diregistrasi atau tidak

“Nanti baru kita akan tentukan apakah laporan ini diregister atau tidak atau ada kekurangan terkait perihal yang disampaikan nanti kita akan beritahukan ke pihak pelapor. Kurang lebih 2 hari nanti setelah kajian kita akan sampaikan,” tandasnya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *