Kediri, demonstran.id – AS (44) warga Kecamatan Pare berhasil ditangkap Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga mengedarkan narkoba.
Terduga pelaku ditangkap polisi berawal adanya dari informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, mengatajan bahwa petugas mendapati salah seorang yang mencurigakan yakni AS. Petugas kemudian mendatangi rumah terduga pelaku itu.
“saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku AS, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis pil dobel L sebanyak 53 butir pil dobel L dalam 1 botol plastik warna putih,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin 27 Januari 2025.
AKP Sriati, mengatakan bahwa petugas pada saat menemukan barang bukti tersebut terduga pelaku tidak berkutik. Selain itu turut diamankan satu ponsel milik terduga pelaku sebagai sarana transaksi peredaran narkoba.
“Terduga pelaku saat diinterogasi mengaku mengedarkan pil dobel L 15 butir seharga Rp50 ribu,” pungkas AKP Sriati.(yy)