Kediri, demonstran.id – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Kediri. Dan terbukti Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengamankan seorang pria berinisial SU alias Penceng (45) warga Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri yang diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan adanya informasi dari warga terkait peredaran narkoba diwilayah tersebut.
” Selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian penyeidikan dan berhasil mengamnkan terduga pelku saat berada di rumahnya,” terang Kasi Humas AKP. Sriati.
Saat ini terduga pelaku Su alias Penceng saat ini masih dimintai keterangan.
Dalam penagkapan terduga pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti pi dobel l dan 1 ponsel. Barang bukti itu diduga akan diedarkan oleh terduga pelaku.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni pi dobel l sebanyak 950 butir yang tersimpan dalam 2 botol plastik warna putih dan 1 ponsel,” ucapnya.
Lebih lanjut AKP Sriati, mengatakan bahwa dari hasil keterangan sementara. Terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dari A yang saat menjadi DPO. 1000 butir pil dobel L itu seharga Rp1,8 juta.
Dari keterangannya ia membeli barang tersebut sistem ranjau. Saat ini masih dalam penyelidikan,”ucap AKP Sriati.(yy)