2 Desember 2024
Cemburu, Aniaya Mantan Istri Pria Warga Kawedusan Dilaporkan Polisi

Cemburu, Aniaya Mantan Istri Pria Warga Kawedusan Dilaporkan Polisi

Kediri, demonstran.id – Petugas Buser Reskrim Polsek Plosoklaten Polres Kediri mengamankan seorang pria warga Desa Kawedusan Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Pria tersebut yakni YT (40) , diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada IF (37) mantan istrinya.

Kasi Humas Polsek Plosoklaten Polres Kediri Aipda Mayanto Fajar, mengatakan kejadian tersebut berawal,  saat korban pulang berpergian dari Blitar. Setiba di rumah, korban didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi pelaku langsung menyeret korban.

“Korban begitu kaget saat didatangi pelaku yang tiba-tiba marah,”ucap Kasi Humas Polsek Ploskaten Aipda Mayanto Fajar.

Lebih lanjut Aipda Mayanto menambahkan bahwa pelaku menyeret korban ke warung. Keduanya terlibat cekcok. Pelaku dengan tiba – tiba merebut tas korban yang sedang dibawa. Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban.

Belum puas dan berhenti sampai disana, tersangka kemudian mengambil HP milik korban di dalam tas yang direbut. Setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian membanting dan merusak HP korban.

“Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban,” terang Aipda Mayanto.

Tak terima menjadi korban tidak menyenangkan dan pengerusakan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Sementara tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas.

” Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap mantan istrinya lantaran cemburu. Pelaku ini sebenarnya masih suka dengan mantan istrinya,” ucapnya.

Saat diinteogasi oleh petugas pelaku mengaku cemburu dengan korban yang punya pasangan orang lain. Pelaku diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu.

Korban diduga pergi dan mencampakkan anak pelaku karena sedang dekat dengan seseorang. Hal ini kemudian yang membuat marah pelaku memuncak dan menganiaya korban.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *