Kediri, demonstran.id – Anang Fathur Rohman Alias Kasbul (22) warga Dusun Bumirejo RT 2/28 Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Pare lantaran telah melakukan penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan.
Kejadian tersebut menimpa Novita Dwi Rahayu, (,20) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Bumirejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolsek Pare Polres Kediri AKP I Nyoman Sugita SE, Msi, mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut dilakukan pelaku di rumah kontrakan yang berada di Dusun Puhblembem Desa Badas Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
” Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Juli 2021, sekira jam 16.30 wib. Di rumah Kontrakan yang ada di Desa Badas Kecamatan Badas,” terang Kapolsek Pare AKP. I Nyoman Sugita.
Lebih lanjut AKP. I Nyoman menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku sekira pukul 14.00 wib dengan maksud diminta tolong untuk membantu membersihkan rumah kontrakannya, setelah sampai di rumah kontrakan tersebut korban langsung membersihkan dan juga menyapu, setelah dianggap selesai, korban selanjutnya mohon pamit mau pulang.
“Saat korban pamit ingin pulang, namun oleh pelaku dilarang, kemudian kunci motor korban diminta oleh pelaku, setelah itu pelaku keluar masuk rumah, tanpa disadari oleh korban pelaku langsung menghampiri korban dan mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan menggunakan Martel/ palu berulang kali,” jelasnya.
Saat pelaku memukul korban, lanjut Kapolsek Pare namun korban sempat menangkis selanjutnya pelaku keluar rumah dan diikuti oleh korban. Sesampainya diluar, pelaku langsung membawa lari kendaraan milik korban berupa sepeda motor Honda Vario putih tahunb2015, No.pol. AG- 4264-EAV.
” Melihat motornya dibawa oleh pelaku, korban berteriak meminta tolong namun tidak ada yang membantu, setelah kejadian tersebut korban di tolong warga dan menghubungi keluarga korban, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pare,” ucapnya.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsunh melakukan olah tempat kejadian.
“Petugas yang datang ke TKP langsungbmembawa korban ke rumah sakit RSKK, karena korban mengalami luka di kepala bagian belakang dengan 5 jahitan, dan kepala bagian depan dengan 3 jahitan serta pergelangan tangan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Baju warna oranye milik korban yang bersimbah darah serta Martel/ palu yg bergagang kayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 16 juta rupiah. Dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Pare guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku telah melakukan penganiayaan berat dan atau pencurian dengan kekerasan, pelaku telah melanggar Pasal 351 KUHP Jo 365 KUH Pidana,” pungkasnya.(yy)