Kediri, demonstran.id – AY alias Sopir (44) warga Dusun Trate, Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, diringkus petugas unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, lantaran telah tega membacok anak tirinya menggunakan sabit.
Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri AKP. Iwan Setya Budi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (02/08/2021) sekira pukul 01.00 WIB tersebut berawal pelaku yang tak terima anak kandungnya dimarahi oleh korban yang merupakan anak tirinya, Hengky Adi Cahyono (22).
Pelaku tiba tiba mendatangi korban yang saat itu berada di kamarnya. Pelaku mendatangi korban dengan membawa sabit yang panjangnya kurang lebih 30 cm bergagang kayu, dan tampak begitu emosi.
” Pelaku dengan nada emosi bertanya kepada korban kenapa memarahi anaknya, saat korban hendak menjawab pertanyaan pelaku, tiba tiba pelaku menyabetkan sabitnya ke arah korban,” terang Kapolsek Ngadiluwih AKP. Iwan Setyo Budi.
Lebih lanjut, AKP Iwan menambahkan bahwa korban dapat menangkis serangan sabit yang dilakukan pelaku, dengan menggunakan telapak tangan sebelah kiri sampai sabit tersebut terlepas dari tangannya dan terjatuh di lantai hingga gagang kayunya terlepas.
” Melihat gagang sabit jatuh ke lantai selanjutnya korban mengambil gagang sabit tersebut dan membuang ke pojokan ruang tamu, sedangkan sabit yang digunakan pelaku direbut oleh korban dan dilempar ke pekarangan depan rumah tepatnya pada tumpukan bambu bekas supaya tidak digunakan membacok korban lagi,” lanjutnya.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban pelaku selanjutnya keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor.
” Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok/robek pada telapak tangan sebelah kiri dan mengeluarkan banyak darah hingga korban tidak sadarkan diri,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban meminta bantuan kepada warga yang selanjutnya oleh warga korban dilarikan ke rumah sakit Arga Husada guna mendapatkan perawatan medis, dalam perawatan tersebut korban mendapatkan 15 jahitan pada luka bacokan.
” Berdasarkan keterangan korban, bahwa pelaku yang merupakan ayah tiri korban mempunyai sifat temperamental, dan saat kejadian, diduga pelaku dalam pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Mendapatkan perlakukan pembacokan, selanjutnya korban pada Rabu (04/08) pukul 17.00 WIB, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polsek Ngadiluwih.
“Petugas yang mendapatkan laporan terkait peristiwa pembacokan tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Ngadiluwih guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 44 ayat (1)(2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHP.(yy)