8 Februari 2025
Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Di Kominfo

Tetapkan Dua Tersangka, Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Di Kominfo

Kediri, demonstran.id – Setelah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kediri dan berhasil menyeret dua nama tersangka yang terlibat di dalamnya. Tak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri berhenti dalam pengusutan kasus tersebut.

Kejari justru akan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.

Termasuk dugaan adanya tersangka lain yang turut andil besar menikmati aliran dana dari proyek fiktif yang telah dimanipulasi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, bahwa Kejari Kabupaten Kediri telah menetapkan K S selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri tahun 2019 sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah memeriksa kurang lebih 30 saksi dalam kasus ini.

“Dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ada 8 orang, pihak ketiga (swasta) ada 3 orang dan pihak desa ada 12 orang,” tuturnya, Senin (30/8/2021).

Sementara itu saat disinggung mengenai adanya pihak lain yang lebih besar ikut terjerat dalam kasus korupsi ini, Dedy Priyo hanya menyampaikan menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

“Nanti tergantung fakta – fakta dalam proses penyidikan yang diungkapkan dalam ketentuan pasal 184 KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, untuk nilai kerugian negara akibat adanya kasus ini mencapai kurang lebih1 miliar rupiah.

“Untuk pasal yang disangkakan oleh tersangka ini adalah primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999, juncto UU nomor tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Dedy Priyo.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Deddy Agus Oktavianto menambahkan bahwa modus yang dilakukan tersangka K S adalah dengan membuat proyek fiktif.

“Jadi antara tersangka S (Kabid PIP tahun 2019, red) dan K S (PLT Kadis Kominfo Kabupaten Kediri) sepakat membuat beberapa kegiatan seolah – olah itu sudah dilakukan. Tetapi setelah kita lakukan proses penyelidikan, dibuat pertanggungjawaban seolah-olah itu ada,” ucapnya.

Untuk kasus ini menurut Deddy Agus Oktavianto bahwa sudah terjadi pada tahun 2019.
“Untuk beberapa detailnya mengenai bulan bisa nanti diikuti dalam proses persidangan,” tutur Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri.

Ia juga meyakini bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah mempunyai alat bukti yang lengkap.

“Barang yang kita sita termasuk surat – surat dan beberapa dokumen penting yang mendukung proses penyidikan. Nanti akan kita lakukan penyitaan lagi jika memang ada fakta yang mendukung proses penyidikan,” tandas Deddy Agus Oktavianto. (glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *