3 Oktober 2024
Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka oppo_0

Tetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2024, KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Terbuka

Kediri, demonstran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Rapat Pleno Terbuka di Hotel Lotus untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati. Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, guna  memastikan transparansi dan akurasi penyusunan DPT.

KPU Kabupaten Kediri menekankan pentingnya DPT yang akurat sebagai landasan pemilu yang jujur dan demokratis. Dalam rapat ini, berbagai kendala seperti perubahan data pemilih dan pemilih ganda juga dibahas untuk memastikan semua hak suara terlindungi. Proses rekapitulasi dilakukan secara cermat dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, menciptakan pemilu yang aman dan kondusif.

oppo_0

Acara ini pun ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan DPT, sebagai langkah final sebelum daftar tersebut diumumkan secara resmi ke publik. 

Dengan terselenggaranya Rapat Pleno Terbuka ini, Kabupaten Kediri semakin dekat dalam menggelar pemilihan kepala daerah yang demokratis, adil, dan transparan, sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan bahwa jumlah DPT untuk Pilkada di Kabupaten Kediri sebanyak 1.254.964 orang yang memiliki hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati Kediri dan Wakil Bupati Kediri pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

” Untuk total jumlah keseluruhan DPT adalah 1.254.964 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 630.299, sementara pemilih perempuan mencapai 624.665 orang,” terang Ketua KPU Kabupaten Kediri.

Lebih lanjut Nanang menambahkan untuk jumlah TPS di Kabupaten Kediri sebanyak 2.344 TPS reguler dan 4 TPS lokasi khusus di Pondok Ploso Kecamatan Mojo. Jadi total seluruhnya sebanyak 2.348 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler dan TPS loksus yang tersebar di 344 desa

“Dengan ditetapkannya DPT ini, Diharapkan dengan penetapan ini, proses pemilu di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan lancar dan masyarakat dapat berpartisipasi secara maksimal dalam memilih pemimpin daerah yang akan membawa perubahan positif bagi wilayah tersebut,” lanjutnya 

Ketua KPU Kabupaten Kediri menambahkan bahwa untuk jumlah DPT pemilu kemarin dengan pilkada mengalami penurunan karena ketika Pemilu kemarin loksus lebih dari 20 TPS loksus di Pondok Ploso, Semen, Gurah dan Kandangan. Sedangkan, pilkada 2024 hanya ada 4 TPS loksus.

“Saat pemilu kemarin seluruh Warga Negara Indonesia memiliki hak pilih, namun Pilkada tahun ini hanya warga Jawa Timur yang memiliki hak pilih dalam pemilihan Gubernur dan warga Kabupaten Kediri yang memiliki hak pilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *