5 Desember 2024
Terima Hibah 2 Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Atas Perkara Korupsi

Terima Hibah 2 Bidang Tanah Hasil Rampasan Negara Atas Perkara Korupsi

Kediri, demonstran id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menerima hibah 2 bidang tanah yang merupakan barang rampasan negara hasil dari perkara tindak pidana korupsi senilai 3,9 miliar rupiah.
Dua bidang tanah yang diterima Pemerintah Kabupaten Kediri, pertama di Desa Nyawangan dengan luas 3.580 m² senilai Rp2.859.669.000 dan kedua di Desa Ngadi dengan luas 3.195 m² dengan nilai Rp1.091.823.000.

Hibah tanah rampasan negara itu diserahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango kepada Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Mbak Dewi, sapaan akrab Dewi Mariya Ulfa mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyebut aset tanah yang diterima nantinya akan diperuntukkan sebagaimana aturan yang berlaku.

Kabupaten Kediri, lanjut Dewi, saat ini tengah fokus menyambut beroperasinya Bandara Internasional Dhoho yang dibangun di wilayah Kediri bagian barat.

Adanya bandara tersebut, diakui, masih dibutuhkan pengembangan-pengembangan wilayah termasuk sarana prasarana pendukung, seperti sarana kesehatan maupun yang lain.

“Kami berharap dua aset yang diberikan kepada kami yang ada di Pemerintah Kabupaten Kediri, akan benar-benar bisa dimanfaatkan untuk penunjang pembangunan yang ada di Bumi Panjalu,” katanya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *