Kediri, demonstran.id – Belasan Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran di Kediri Jawa Timur menuntut agar mereka dapat kembali membeli BBM dengan jeriken di SPBU.
Mereka keberatan, apabila diharuskan untuk beralih dari Pertalite ke Pertamax.
“Kami ini hanya rakyat kecil, pengusaha kecil yang berjualan pertalite eceran di desa,” kata Witono, salah satu pedagang BBM eceran di Kabupaten Kediri, kepada Demonstran. Id saat ditemui di SPBU Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Rabu (1/9).
Menurut dia, sebagai rakyat kecil dirinya hanya bisa mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh Pertamina maupun pemerintah, hanya saja kebijakan saat ini sangat memberatkan pedagang Pertalite eceran.
“Dulu dari Premium pindah ke Pertalite kami sudah menuruti dan sekarang ada peraturan baru lagi Pertalite tidak boleh dibeli dengan jeriken dan disuruh membeli Pertamax,” katanya.
Ia menuturkan, saat ini Pertamina juga sudah mengeluarkan produk baru yakni Pertashop, sejumlah Pertashop juga sudah mulai ada di pelosok-pelosok desa. Padahal harga BBM di Pertashop hanya Rp 9.000 per liter.
Apalagi, lanjut dia, pada kondisi seperti saat ini, nampaknya masyarakat untuk daya beli ke Pertamax dinilai masih sulit karena adanya selisih harga yang lebih mahal dibanding dengan Pertalite.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar kebijakan atau aturan melarang membeli Pertalite dengan jeriken untuk dicabut.
“Kami ingin kembali bebas saat membeli pertalite di SPBU. Tidak dipersulit seperti ini. Kalau begini, rakyat kecil seperti ini yang lagi-lagi menerima dampaknya,” katanya.
Apalagi lanjut Witono, menjual BBM eceran bisa dikatakan menjadi mata pencaharian utama dan hal ini juga dialami oleh pedagang BBM eceran lainnya.
“Ini bukan pekerjaan sampingan. Melainkan sudah menjadi mata pencaharian utama bagi sejumlah masyarakat tanpa terkecuali saya pribadi,” terangnya.
Sementara itu, M Tagar, salah satu karyawan SPBU Desa Paron mengaku, kebijakan adanya larangan pembelian BBM Pertalite dengan menggunakan jeriken diberlakukan pertanggal hari ini, Rabu (1/9/21).
“Pemberlakuannya hari ini. Saya sebagai karyawan ya hanya dapat menurut atas perintah pimpinan,” jawabnya singkat.(glh)