21 Januari 2025
Soal Bandara Bau Kongkalikong RTRW

Soal Bandara Bau Kongkalikong RTRW

Kediri, demonstran – Pembangunan bandar udara (bandara) yang rencananya bakal dibangun di tiga titik kecamatan Kabupaten Kediri yakni Banyakan, Grogol dan Tarokan hingga kini belum juga kelar untuk proses pembebasan lahannya. Juga untuk aspek legalitasnyapun masih dipertanyakan. Tetapi saat ini megaproyek yang didukung pemerintah pusat ini ngotot untuk dikerjakan secepatnya.

Proses yang serba kilat ini diduga terdapat adanya unsur kongkalikong antara sejumlah pihak pemangku kebijakan Dengan sejumlah pihak terkait didalamnya.

Langkah itupun patut diduga sengaja ditempuh untuk dapat segera melegalkan perencanaan pembangunan maskapai penerbangan udara yang sesuai deadline proyeksi pembangunan bandara Kediri dimulai pada 16 april 2020 mendatang.

Indikasi tersebut tercermin dari setiap proses yang seharusnya dilalui secara terstruktur, terpadu dan terencana sejak dari dulu, namun justru terlihat dilakukan secara tergesa-gesa dan justru terkesan menabrak aturan.

Sebagai contohnya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Kabar terbarunya, perda RTRW bandara Kediri kini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) bulan Januari ini. Akan tetapi yang menjadi sorotan disini ialah pengajuan prolegda perda RTRW tanpa didasari dengan rancangan dan kajian yang matang. Padahal, prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kab/kota yang seharusnya disusun secara terpadu, terencana dan sistematis sesuai dengan acuan pasal 1 angka 10 UU RI No. 12 Tahun 2011.

Legislatif Mendapat Tekanan?

Mulainya pembahasan Raperda RTRW Bandara ini dibenarkan oleh Abdul Rasyid anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Abdul Rasyid menyebut jika perda RTRW telah masuk ke dalam Prolegda 2020 ini.

“Ya, RTRW memang sudah masuk ke Prolegda. Dan kini kita akan fokus pada pengkajian-pengkajiannya,” ujar Rasyid kepada Tabloid Demonstran saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Kediri, Jum’at (31/1/2020).

Anggota DPRD dari fraksi PAN tersebut mengutarakan, jika  dalam pembahasan penyusunan rancangan perda RTRW itupun dirinya sempat mendapatkan sejumlah tekanan dari pihak pemerintah pusat tak terkecuali dari Kementrian Kemaritiman.

“Mereka menekan kami yang intinya agar Perda RTRW segera diselesaikan. Akan tetapi, kami sebagai anggota dewan tidak serta merta untuk menuruti apa yang dikatakan oleh mereka. Kami tak ingin dalam rancangan perda RTRW ini dikerjakan terburu-buru. Kami tak ingin ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Lantas apakah Perda RTRW pada nantinya akan terselesaikan bersamaan dengan dimulainya groundbreaking bandara Kediri. Rasyid mengaku tak bisa menjawabnya.

“Intinya kami tak ingin terburu-terburu, karena banyak yang harus di kaji,” ucapnya singkat.

Hal senada juga diutarakan oleh Kuswanto, anggota Bapemperda lainnya. Anggota dewan dari Fraksi Golkar ini juga membenarkan jika perda RTRW telah masuk ke dalam prolegda. Akan tetapi dirinya tak dapat berkomentar banyak soal ini.

“Iya sudah masuk prolegda. Dan ini lagi kita bahas. Intinya seperti itu ya. Saya masih ada urusan, nanti saja disambung,” katanya sembari pergi.

Pembangunan Bandara, Pemerintah Langgar Aturan?

Terpisah, Ander Sumiwi, pengamat kebijakan publik yang juga Seorang advokat di Kabupaten Kediri itu menyoroti, jika dalam pembangunan bandara dilakukan dengan penuh kontroversi. Banyak aturan yang dibolak balik asal pembangunan bandara dapat selesai.

“Saya bilang mereka seenaknya sendiri dalam bertindak. Negara ini berdiri ada hukum dan aturan yang mengaturnya. Dan aturan menjadikan pedoman dalam setiap tindakan dan itu berlaku untuk siapapun termasuk pemerintah. Bukan justru dilanggar-langgar sendiri,” kata Ander dengan nada geram.

Ander membeberkan, jika tidak seharusnya RTRW itu dibuat belakangan dan justru mengedepankan pembebasahan lahan terlebih dahulu.

“RTRW saja belum terurus kok sudah mengerjakan lain-lain. Lucunya lagi, RTRW belum selesai tetapi pemerintah sudah berkoar jika pembangunan bandara akan segera di mulai. Inikan salah kaprah,” ungkapnya.

Disinggung soal perda RTRW yang telah masuk ke dalam pembahasan prolegda. Ander menganggapnya proses itu masih butuh proses panjang.

“Intinya yang namanya hukum itu kalau masih rencana itukan masih berupa rancangan. Nah kalau masih rancangan apakah bisa dijadikan dasar. Itukan juga masih menunggu persetujuan. Baik di tingkat daerah, provinsi hingga pusat. Dan saya yakin itu prosesnya perlu waktu panjang,”tuturnya.

“Sedangkan bila benar Perda RTRW tersebut telah masuk ke dalam prolegda, bagaimanakah dengan bentuk kajian-kajian didalamnya. Bagaimana dampak analisa dampak lingkungan dan lain sebagainya. Apakah itu sudah dilakukan. Sayapun sebagai putra daerah terdampak yang berada di lokasi pembebasan lahan juga ingin tahu soal kajian-kajian tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dikatakan oleh Ander, sanksi pidana maupun perdata akan menunggu bila ada pihak-pihak terkait baik pemerintah sekalipun bila melakukan pembangunan menyalahi RTRW.

“Karena pembangunan yang melanggar RTRW itu pidana. Sedangkan RTRW di lokasi terdampak bandara saat ini jelas-jelas masih tertulis sebagai lokasi lahan hijau (pertanian) bukan bandara. Dan itu harus dirubah dulu. Sedangkan untuk merubah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bagaimana mereka harus mengkajinya terlebih dahulu. Tepat tidak dibangun di lokasi tersebut. Jangan asal bangun saja,” paparnya.

Diketahui dokumen RTRW memang menjadi dasar bagi pelaksanaan pengembangan wilayah di Kab/Kota. Tidak heran bila seluruh aktivitas pembangunan fisik atau kegiatan lainnya yang bertentangan atau tidak berdasarkan dokumen RTRW bakal menimbulkan konsekuensi hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU RI no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Dalam pasal 73 disebutkan pejabat yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Bahkan pejabat yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Sedangkan dari pasal 74 disebutkan, bagi korporasi yang melakukan pelanggaran, sanksi pidana akan dijatuhkan pada pengurusnya. Sanksi ini dapat ditambah dengan denda pemberatan hingga 3 kali lipat.

Groundbreaking Bandara Kediri Kembali Molor

Peletakan batu pertama atau biasa disebut dengan istilah ‘groundbreaking’ dalam pembangunan bandar udara yang rencananya bakal dibangun di tiga titik kecamatan Kabupaten Kediri yakni Kecamatan Banyakan, Grogol dan Tarokan dipastikan kembali molor.

Hal ini diutarakan oleh Mayor. Inf. Bagja Sirait, selaku Staff Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, saat lakukan kunjungan kerjanya di lokasi terdampak bandara yakni di SKB Grogol Kabupaten Kediri, Jum’at (24/1).

Disitu, Bagja Sirait mengatakan, jika groundbreaking pembangunan bandara baru akan dilakukan pada 16 April 2020 mendatang. Padahal sesuai dengan rencana sebelumnya, groundbreaking bakal dilakukan pada awal Maret 2020.

Namun saat tim liputan Tabloid Demonstran mencoba menanyakan terkait dengan alasan mundurnya deadline groundbreaking tersebut, Bagja justru enggan mengomentarinya dan memilih pergi menghindari wartawan.

“Intinya sesuai yang saya bilang pada saat pemaparan bersama warga tadi, jika groundbreaking baru akan dilakukan pada 16 April 2020. Dan hal itu sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia, Menteri Perhubungan dan Menko Kemaritiman dan Investasi pada saat pembahasan pembangunan bandara Kediri yang di gelar di Jakarta pada 16 Januari 2020 kemarin,” ujarnya.

“Itu menjadi koordinasi terakhir terkait pembangunan bandara di Kediri dan tidak ada koordinasi lagi agar segera dilakukan pembangunan,” imbuh Bagja singkat dan pergi meninggalkan wartawan.

Pembebasan Lahan Tinggal Satu Persen

Saat lakukan pemaparan mengenai pembangunan bandara di Kediri, Bagja sempat berkomentar, jika total lahan yang diperlukan dalam pembebasan bandara, kini hanya tinggal 1 persenan saja yang belum terbebaskan.

“Dari 372 hektar lahan yang dibutuhkan. Kini tinggal kurang 1 persenan saja yang belum terbebaskan. Dan batas terakhir untuk pembebasan lahan sendiri ditargetkan pada akhir Februari ini telah usai,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 56 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 3 tahun 2016. Bandara Kediri telah masuk ke dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Tapi demikian, pembangunan bandara di Kediri sempat mengalami 5 kali perubahan jadwal groundbreaking. Mulai ditargetkan pada pertengahan bulan di tahun 2019, lalu akhir tahun 2019, awal Januari 2020, Maret 2020 dan terakhir ini kembali direncanakan pada 16 April 2020.

Sedangkan mundurnya deadline dilakukannya groundbreaking tersebut dipastikan karena masih terkendala soal perizinan-perizinan yang mengikat dalam sebuah aturan pembangunan bandara termasuk perubahan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Dan bisa jadi, jika sejumlah perizinan pun ternyata masih belum terselesaikan, maka bisa jadi deadline groundbreaking yang kembali direncanakan pada 16 April 2020 tersebut disinyalir bakal bisa kembali mundur. (Tim)