9 September 2024
Simpan Narkoba, Seorang Warga Tinalan Diamankan Polisi

Simpan Narkoba, Seorang Warga Tinalan Diamankan Polisi

Kediri, demonstran.id – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar barang terlarang narkoba jenis pil dobel l. Pelaku yakni LYP (27) warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Hariyanto mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang terlarang jenis pil dobel l diwilayah tersebut.

“Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP. Ipung Hariyanto.

Dari penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan LYP dan langsung digelandang ke Mapolresta Kediri guna penyidikan lebih lanjut.

AKP. Ipung  menambahkan, dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 610 butir. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik klip dan siap untuk diedarkan.

” Selain itu, petugas  juga mengamankan sebuah telepon genggam merek Redmi Note 2 warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *