Kediri, demonstran.id – AI (24) warga Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, ditangkap petugas Buser Satresnarkoba Polres lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pria yang berkerja sebagai karyawan pabrik triplek ini petugas mendapatkan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 ponsel.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan berawal mendapatkan informasi jika di wilayah Kandangan sering digunakan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kami berhasil mengamankan seorang pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Ridwan, Jumat (15/4/2022).
Pada saat dilakukan penggeledahan, lanjut AKP Ridwan menuturkan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 121 butir dan 1 ponsel.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri.(yy)