Kediri, demonstran.id – KR (23) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Plemahan lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel l.
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar menuturkan, bahwa penangkapan pengedar berawal adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Plemahan.
“Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yakni KR,” terang Kapolsek Plemahan Anwar Iskandar, Minggu (28/8/2022).
Lebih lanjut, AKP. Anwar menambahkan bahwa pelaku pada saat ditangkap petugas sempat melakukan perlawanan. Pelaku mencoba meremas barang bukti pil dobel L dan menghapus isi chat di WhatsApp yang berada di ponselnya.
“Barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku yakni pil dobel p sebanyak 31 butir dan 1 ponsel,” lanjutnya
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung di amankan ke Mapolsek Plemahan.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Plemahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(yy)