Kediri, demonstran.id – Hari Kristian (22) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota, lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis pil dobel l diwilayah tersebut.
“Berkat informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah di Kelurahan Banjaran Gg 1 Kecamatan Kota Kediri Pada Sabtu Pagi (17/07/2021) sekira jam 06.00 WIB,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih.
Dari penangkapan tersebut, lanjut AKP Ni Ketut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 984 butir, Uang tunai sebesar Rp. 80.000,-yang diduga hasil penjualan serta Handphone merk Vivo warna Gold ,
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” Pungkasnya.(yy)