Kediri, demonstran.id,- DSA (37) warga Dusun Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang berhasil diamankan oleh Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri.
Pria yang berkerja sebagai karyawan pabrik triplek tersebut diamankan petugas lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyaj 120 butir dan 1 ponsel.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan penangkapan pelaku itu berawal dari keterangan pengakuan Agan Istifan (24) warga Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.
Agan ditangkap sebelumnya dengan barang bukti 121 butir pil dobel L dan 1 ponsel.”Terduga pelaku Didin diamankan dirumahnya,”kata AKP Ridwan, Sabtu (16/4/2022).
Dari hasil pengakuan Agan mendapatkan barang tersebut dari Didin. Keduanya saling kenal dan satu lokasi dikerjakan sebagai karyawan pabrik triplek.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih kami mintai keterangan. Kami menduga masih ada jaringan pelaku atau bandarnya,”ungkap AKP Ridwan.(yy)