Kediri, demonstran.id – Anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan pengedar barang haram narkotika jenis sabu sabu dan narkoba jenis pil dobel l.
Pelaku yakni MAA Alias Jembel (31) warga Dusun Sumberjo, Desa Tunglur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Selasa siang (03/08/2021)
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait peredaran barang haram diwilayah tersebut.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang bekerja di peternakan,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 gram dan 930 butir Pil Double L,
” Barang bukti sabu sabu yang ditemukan petugas tersebut dibungkus dalam sepuluh Klip plastik yang masing-masing berisi 0,39, gram, 0,40 gram, 0,35 gram, dan dua Klip 0,33 gram serta 5 Klip berisi 0,32 gram,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(yy)