Kediri, demonstran.com – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Mawar (17) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kebupaten Kediri. Pelaku yakni GH (21) seorang pengangguran warga Dusun Sidodadi Rt/Rw. 003/0031 Desa Canggu Kecamatan Badas Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono dalam jumpa pers bersama awak media mengatakan kronologi penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari Nuryanto (Ayah kandung korban yang bernama Mawar (17) warga Desa Sumberbendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri terkait dengan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka.
” Atas laporan tersebut, petugas selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka saat berada di dirumahnya yang berada di Dusun Sidodadi Rt/Rw. 003/0031 Ds. Canggu Kec. Badas Kab. Kediri pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib. kemudian Tersangka dibawa ke unit PPA Polres Kediri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Senin (24/5).
Lebih lanjut Kapolres Kediri menambahkan bahwa kejadian tersebut berawal sekira bulan September 2020, korban bersama dengan temannya jalan-jalan ke waduk Siman Kec. Kepung kemudian bertemu dengan tersangka, setelah itu korban diajak oleh tersangka jalan-jalan dengan dibonceng sepeda motor. Korban kemudian diajak ke rumah kos yang berada di Desa/Kec. Gurah Kab. Kediri dan saat berada di kamar kos tersebut korban disetubuhi oleh tersangka.
” Tidak hanya sekali tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut, pada bulan September 2020 tersangka mengajak kembali korban ke rumah kos yang berada di Desa/Kec. Gurah Kab. Kediri selanjutnya korban disetubuhi lagi oleh tersangka,” tambahnya.
AKBP. Lukman Cahyono mengatakan akibat perbuatan tersangka tersebut korban hamil delapan (8) bulan dan mengatakan kepada orang tuanya sehingga orang tuanya langsung meminta pertanggungjawaban kepada tersangka namun tersangka tidak mau bertanggungjawab.
” Barang bukti yang diamankan petugas atas kejadian tersebut yakni VER (visum et Repertum) serta Pakaian korban,” ucapnya.
Adapun motif tersangka dalam melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban tersebut karena terdorong oleh nafsu birahi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapatan peraturan pemerintah pengganti Uandang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang -Undang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah),’ pungkasnya.(yy)