Kediri, demonstran.id – Memasuki bulan suci Ramadan, Pemkab Kediri mengimbau pemilik tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat untuk menutup sementara operasionalnya selama bulan Ramadan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan bahwa, hal itu sesuai dengan surat edaran yang berlaku. Yakni permendagri 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan trantibum linmas.
Adapun penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari potensi hal negatif yang terjadi sehingga mengganggu ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
“kami menghimbau kepada para pengusaha tempat hiburan malam, rumah karaoke dan panti pijat agar menutup sementara tempat usahanya selama bulan ramadhan,” terangnya
Lebih lanjut, Kaleb mengatakan bahwa penutupan dimulai pada Senin (11/3/2024) hingga lima hari setelah bulan suci ramadhan. Kemudian diperbolehkan untuk dibuka kembali setelah Idulfitri.
*pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada pemilik usaha, dan kami juga mengajak para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah daerah, yaitu menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.” Imbaunya
Pihaknya juga telah menjadwalkan pengecekan ke tempat hiburan malam, rumah karaoke dan panti pijat selama bulan Ramadhan, guna memastikan tidak ada tempat hiburan malam, rumah karaoke dan panti pijat yang masih beroperasi.
” Selama bulan ramadhan seluruh tempat hiburan malam harus tutup, petugas akan melakukan operasi dan jika nantinya ditemukan melanggar dan tetap buka maka akan kita kenakan sangsi,” pungkasnya.(yy)