Kediri, demonstran.id – GF (35) seorang sopir warga Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Satresnarkoba Polres kediri, lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu sabu.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang merasa resah atas maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Berkat informasi tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian penyeldikan, dan berhasil diamankan dirumahnya,” terang AKP Sriati, Jumat (12/7/2024).
Lebih lanjut AKP. Sriati menambahkan bahwa Pria yang merupakan residivis kasus yang sama saat diamankan petugas tidak berkutik.
Terduga pelaku diamankan dirumahnya berikut barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 4,17 gram, 2 timbangan digital, 8 plastik bentuk peluru isi kosong, 2 pak plastik klip baru dan 1 ponsel.
“Dari penanhkapan tersebut juga didapati barang bukti dan kita sita bersama terduga pelaku juga diamankan,” tambah Kasi Humas Polres Kediri.
AKP Sriati, mengatakan bahwa dari hasil keterangan terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu orang yang saat ini dinyatakan DPO oleh Satresnarkoba Polres kediri.
“Terduga pelaku mendapatkan barang tersebut pada Minggu (7/7/2024) di pinggir jalan raya Rungkut, Surabaya. Dan terduga pelaku ini diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” pungkas AKP Sriati.(yy)