Kediri, demonstran.id – Puluhan minuman keras jenis ciu berhasil diamankan. Dalam hal ini aparat Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota Polda Jatim menggelar razia minuman keras ( mengandung alkohol ) di wilayah hukumnya, pada Kamis malam 27 Juni 2024 yang lalu. Dengan sasaran warung, angkringan, hingga rumah yang menjual minumas keras secara ilegal.
Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason yang memimpin langsung razia tersebut. Razia ini digelar lantaran pihaknya kerap mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol secara ilegal.
Banyak Informasi yang masuk dari warga secara langsung, maupun melalui telefhone, dan ada pula yang disampaikan saat pihak Polsek Mojoroto menggelar forum Jumat Curhat. Dan informasi masyarakat itu juga ada yang disampaikan melalui Unit Samapta Polsek Mojoroto.
“ Unit Samapta beberapa hari ini menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman keras secara ilegal, salah satunya adalah yang berada di sekitaran lapangan Kelurahan Lirboyo,” tutur Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.
Kapolsek Mojoroto mengungkapkan, bahwa pihak Unit Samapta yang menerima laporan masyarakat itu langsung melakukan penyelidikan, dan informasi yang diterimanya ternyata “ benar “ adanya.
Seluruh warung maupun rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras secara ilegal pun didatangi petugas. Hasilnya puluhan minuman keras jenis ciu rasa gedang klutok dan leci kemasan botol air mineral ukuran 1 liter disita.
“ Atas perbuatannya, pelaku atau penjual minuman keras akan dijerat dengan Pasal 9 ayat ( 2 ) Perda No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah Kota Kediri,” ujar Kapolsek Mojoroto.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan minuman keras secara ( tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang ) dan juga mengajak untuk menjaga kamtibmas.(yy)