Kediri, demonstran.id – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan anggota, Polres Kediri Polda Jatim menggelar sosialisasi bidang hukum, Selasa (22/5/2024) siang, kemarin
Sosialisasi tersebut terkait UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wakapolres Kediri Kompol Verawaty Thaib, S.I.K. yang memimpin kegiatan tersebut mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota polri tentang isi dan makna Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
” Untuk diketahui, KUHP baru ini merupakan hasil revisi dari KUHP yang lama, yang telah diberlakukan sejak era kolonial Belanda. KUHP baru ini diharapkan dapat lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum,” ucapnya.
Dalam sosialisasi ini, Kompol Verawaty menjelaskan beberapa poin penting dari KUHP baru, termasuk perubahan pemberatan dan peringanan hukuman, penerapan restorative justice hingga pengaturan tindak pidana baru.
“Sebagai anggota Polri, kita perlu mengetahui isi dan makna KUHP baru ini agar dapat memahami hak dan kewajiban dalam melaksanakan proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dirinya juga mengimbau untuk terus mensosialisasikan KUHP baru ini kepada masyarakat di wilayah binaannya.
“Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Verawaty.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KUHP baru dan mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Mako Polsek Plosoklaten, yang diikuti oleh seluruh anggota Polsek Plosoklaten. (yy)