5 Desember 2024
Polisi Sita 75.900 Butir Pil Doble L dan 18 Gram Sabu

Polisi Sita 75.900 Butir Pil Doble L dan 18 Gram Sabu

Kediri, demonstran.id – Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil meringkus dua kurir pengedar narkoba. Kedua pengedar tersebut adalah FA (21) warga Kecamatan Pesantren dan MI (20) warga Kelurahan Balowerti Kota Kediri, Dari kedua tersangka petugas mengamankan belasan gram sabu-sabu dan puluhan ribu butir pil dobel L sebagai barang bukti. 

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry, S.H. mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. 

“Awalnya terdapat informasi dari masyarakat jika ada dugaan peredaran narkoba di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren Kota Kediri,” ungkap Iptu Henry,S.H. Jumat (18/3) 

Hasil menangkapan kedua tersangka telah berhasil disita barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu seberat 18,18 gram. Selain itu petugas juga mengamankan Pil Psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam sebanyak 30 butir, dan 75.900 butir pil jenis Dobel L. 

Kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka mengaku jika keduanya hanya sebagai kurir. 

FA dan MI mengaku jika mereka berdua mendapat komisi setiap diminta untuk mengirim barang. Satiap pengiriman obat jenis dobel L per botol kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 50.000 sedangkan untuk setiap pengiriman sabu – sabu per 1 gram kedua tersangka mengaku mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu. 

“Dalam modus operasinya kedua tersangka mengaku menggunakan sistem ranjau dan sekarang ini kedua tersangka dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Henry. 

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti timbangan digital, satu bungkus rokok, satu kardus, plastik klip, satu buah alat hisap, korek api dan ponsel yang digunakan untuk melakukan transaksi. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

“Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar,” tegas Iptu Henry, S.H.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *