9 September 2024
Penyelesaian Perda RTRW Bandara Kediri Kembali Molor, Ada Apa?

Penyelesaian Perda RTRW Bandara Kediri Kembali Molor, Ada Apa?

Kediri, demonstran.id – Penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) pembangunan Bandara Dhoho Kediri kembali molor.
Padahal, sandaran aturan tata ruang pembangunan Bandara Kediri itu ditargetkan selesai pada Februari 2022 kemarin.

Taufik Chavifudin, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda RTRW mengatakan, mundurnya penyelesaian Perda RTRW dilatarbelakangi oleh tidak hadirnya sejumlah perwakilan dari pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang absen menghadiri agenda pembahasan.

“Molor karena ada faktor non teknis. Kemarin banyak dari SKPD leading sektor pansus baik dari DPUPR dan Bappeda mengalami sakit,” katanya kepada Demonstran id, Sabtu (5/3/22).

Taufik mengatakan, agenda pembahasan Perda RTRW akan kembali dilanjutkan pada minggu depan. Dan ditargetkan Perda RTRW tersebut akan selesai pada Maret 2022 ini.

Menurut Taufik, dalam pembahasan Perda RTRW tersebut tim pansus berusaha untuk mewujudkan sebuah produk perda yang baik dan sesuai dengan tatanan wilayah yang mencakup Kabupaten Kediri untuk beberapa waktu ke depan. Sehingga, dalam perwujudan itu memang terdapat sejumlah revisi yang dilakukan.

“Dalam pembahasan penyelesaian Perda RTRW itu memang banyak yang perlu dilakukan revisi, salah satunya terkait penetapan zona kuning maupun zona hijau yang ada di wilayah Kabupaten Kediri. Mengingat data yang muncul saat ini memang sudah tidak relevan,” ungkapnya.

Taufik mengaku, dalam pembahasan Perda RTRW itu ada sejumlah prioritas yang menjadi dasar kajian yang perlu diperhatikan, terlebih di wilayah yang menjadi dampak dari pembangunan Bandara Dhoho Kediri. Diantaranya menyangkut pengembalian lahan hijau yang sudah terpapras habis untuk penyediaan lahan pembangunan bandara.

“Jadi kita juga harus memikirkan keseimbangan atau penyangga pangan di sana. Jadi di lokasi terdampak bandara itu tidak hanya terdapat lahan industri saja,” sebut politisi asal Fraksi PPP ini.

“Selain itu, pemberian sarana dan prasarana pendidikan dan fasilitas layanan kesehatan atau rumah sakit juga menjadi kebutuhan segera yang diperlukan oleh penduduk setempat,” imbuhnya.

Diketahui, Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut. Tata ruang juga perlu memperhatikan struktur dan pola dari sebuah tempat berdasarkan sumber daya alam dan buatan yang tersedia, serta aspek administratif dan aspek fungsional. Hal ini berguna untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Menurut UU No. 26 Tahun 2007, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, maka diperlukan upaya penataan ruang. Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *