Perkembangan dunia digitalisasi di Indonesia semakin bertumbuh dari tahun ke tahun. Segala aktivitas sehari-hari yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia mulai bergeser pada dunia maya. Dilansir dari data Badan Pusat Statistik pada tahun 2019, pengguna internet di Indonesia meningkat 47,69% dari tahun 2015 yang awalnya hanya sebesar 21,98%. Hal ini merupakan sinyal positif bagi Indonesia untuk mewujudkan negara yang berbasis pada transformasi digital. Perkembangan teknologi dan informasi medorong adanya berbagai produk kegiatan masyarakat, yakni e commerce, e-government, dan aktivitas cyber lainnya. Pelayanan dan bentuk kegiatan yang berbasis online cenderung mudah dan praktis, sehingga masyarakat lebih memilih hal itu dibanding melakukan kegiatan sosial secara langsung. Keadaan pandemi covid-19 mendorong proses digitalisasi semakin cepat karena masyarakat dibatasi untuk bersosialisasi secara langsung satu sama lain. Oleh karenanya dampak dari pembatasan sosial tersebut adalah kecenderungan masyarakat lebih sering menggunakan akses digital dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Disamping membawa dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat, ternyata digitalisasi juga membawa masalah baru bagi bangsa. Isu-isu mengenai perlindungan data pribadi mulai mencuat pada akhir-akhir tahun ini. Dilansir dari tulisan Eka Murtiana Wulansari dalam jurnal Surya Kencana Dua(2020) terdapat beberapa kasus tentang perlindungan data pribadi antara lain pada april 2020 tentang kasus kebocoran data pribadi pengguna oleh TokoPedia sejumlah 12.115.583 akun yang disalahgunakan, Bhineka.com sebuah online store business sejumlah 1,2 juta data akun pengguna yang disalahgunakan, dan Bukalapak 12.957.573 akun pengguna yang diperjualbelikan. Perlindungan data pribadi ini selalu dikaitkan dengan era digitalisasi sebab keduanya memiliki hubungan korelasi yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Dalam pengaksesan kegiatan yang berbasis online seperti e-commerce dan e-government, mau tidak mau platform digital selalu bersinggungan dengan data pribadi yang telah didaftarkan pada masing-masing akun seseorang. Dalam perkembangan digitalisasi yang begitu cepat, nyatanya Indonesia belum mampu untuk mengimbangi resiko-resiko yang terjadi akibat dari adanya digitalisasi.
Konsep Perlindungan Data Pribadi
Data pribadi merupakan suatu hak privat yang dimiliki oleh seseorang baik bersifat umum yang terdiri dari nama, lokasi, alamat dan email, maupun yang bersifat khusus yakni suku, etnis, agama dan lain-lain. Suatu data menjadi data pribadi apabila data tersebut ada hubungannya dengan seseorang, sehingga dapat mengidentifikasi orang tersebut. dalam Pasal 2 (a) Data Protection Directive, “personal data” merupakan :“any information relating to an. identified or identifiable natural person (‘data subject’); an identifiable person is one who can be. identified, directly or indirectly, in particular by reference to an identification number or to one. or more factors specific to his physical, physiological, mental,economic, cultural or social. identity”. Dari pengertiannya dapat kita lihat bahwa,. seseorang dapat dikenal/diidentifikasi secara langsung maupun. tidak langsung berdasarkan tanda pengenal ataupun faktor lainnya. Tanda pengenal dalam data pribadi ini dapat diidentikkan dengan KTP atau KK yang isinya data privat daripada seseorang. Hak privat inilah yang harus dilindungi dari praktik penyalahgunaan pengelola big data pribadi masyarakat Indonesia di era digitalisasi ini. Apabila dikaitkan dengan konsep negara Indonesia, Indonesia adalah negara hukum seperti halnya dijelaskan dalam pasal 3 UUD NRI 1945. Arti daripada negara hukum adalah menyelenggarakan segala urusan pemerintahan didasarkan pada hukum yang telah dibuat secara legal. Supremasi hukum menjadi suatu hal yang mutlak dalam penyelenggaraan pemerintahan. Negara hukum sangat bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia. Bagaimana tidak, perlindungan HAM adalah suatu ciri-ciri yang melekat pada diri negara hukum itu sendiri. Hak Asasi Manusia inilah yang mendasari adanya hak privat terhadap masing-masing manusia. Pada era digitalisasi ini, data pribadi yang merupakan bagian dari hak privat manusia mempunyai nilai sangat penting sekarang karena dinilai menjadi sebuah lumbung ekonomi baru bagi oknum yang tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan pengelolaan data. Adanya suatu regulasi perlindungan data pribadi yang dibangun menjadi suatu perananan penting yang wajib dihadirkan untuk menjawab keadaan yang semakin tidak menentu ini.
Perundang-Undangan terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia
Adanya konsep peraturan perlindungan data pribadi dalam dunia digital merupakan suatu hal yang baru di Indonesia. Namun, sebenarnya Indonesia telah mengenal konsep hukum perlindungan data pribadi sejak lama, hal ini dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang salah satu pasalnya membahas mengenai larangan memasuki rumah/pekarangan milik orang lain tanpa seijin pemilik rumah. Secara yuridis Undang-Undang Dasar NRI 1945 telah mengakui adanya perlindungan data pribadi yang menjadi suatu hak privat yang konstitusional dari tiap-tiap warga negara. Hal ini ditegaskan dalam pasal 28G ayat (1) “Setiap .orang berhak. atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari. ancaman ketakutan .untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. yang merupakan hak asasi” Selain itu dalam pasal 14.(2), pasal 29.(1) dan pasal 31 U.U No. 39 Tahun 1999. tentang Hak Asasi Manusia juga mengamanatkan bahwa pengakuan hak atas perlindungan pribadi yang harus dijamin perlindungannya oleh negara. Tidak hanya itu, peraturan mengenai perlindungan atas hak pribadi/privat juga diatur dalam UU No. 36/.1999 tentang Telekomunikasi,UU 23/.2006 tentang Adminduk, UU No. 10/1998 tentang Perbankan, UU ITE dan beberapa Undang-Undang mengenai keamana dan Penegakan Hukum. Msskipun telah diatur dalam beberapa Undang-Undang yang sesuai dengan kespesifikannya masing-maing bidang, menjadi sebuah masalah apabila negara ini belum mempunyai UU yang mengatur secara utuh, luas, dan komprehensif mengenai perlindungan. data pribadi.
Sejarah Munculnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Konsep perlindungan data pribadi ini sebenarnya telah ada dan dipergunakan di Jerman. dan Swedia pada tahun 1970.-an. Aturan mengenai perlindungan data pribadi ini muncul sebagai sebab karena mulai dipergunakannya komputer sebagai sistem operasi penyimpanan data penduduk pada saat itu. Namun pada implementasinya terdapat beberapa penyimpangan dan penyalahgunaan oleh lembaga pemerintah maupun swasta, sehingga regulasi mengenai perlindungan data pribadi ini dibuat untuk mengatur hal-hal tersebut. Selain Jerman dan Swedia beberapa negara Eropa lain seperti Inggris, Austria dan Swiss membentuk regulasi tentang perlindungan data pribadi pula saat itu. Adanya perkembangan yang sangat signifikan terhadap konsep hukum. perlindungan data pribadi dimulai saat Uni. Eropa membuat suatu unifikasi hukum perlindungan data miliknya melalui .Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa. (EU GDPR/General Data Protection Regulation) pada tahun 2015 dan mulai diberlakukan tahun 2018. Hal ini mendorong negara-negara lain di dunia untuk saling berkompetisi memperbaiki sistem hukumnya mengenai perlindungan data pribadi.
Urgensi eksistensi Regulasi UU Perlindungan Data Pribadi
Sudah barang tentu bahwa pemahaman masyarakat mengenai edukasi perlindungan data pribadi dapat dijadikan suatu alternatif preventif guna mencegah kecerobohan masyarakat dalam penggunaan data pribadinya di era digital ini. Penggalakan sosialisasi edukasi mengenai perlindungan data pribadi dari pemerintah diharapkan lebih intensif agar dapat menjangkau masyarakat secara menyeluruh, mengingat pertumbuhan pengguna telepon seluler yang berbasis internet semakin meningkat. Selain itu bantuan dan support masyarakat kepada regulator untuk membentuk Undang Undang Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan. Apabila kita ketahui bersama, wakil rakyat yang tergabung dalam DPR dan Pemerintah saat ini sedang menyusun RUU tentang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera dirampungkan. Tentu saja sumbangsih pemikiran dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk membentuk Undang-Undang yang dapat menciptakan suatu Keadilan, Kebermanfaatan dan Kepastian Hukum bagi masyarakat Indonesia.