Kediri, demonstran.id – Tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria berinisial VRS alias Rere (32) warga Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap lantaran diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku berhasil ditangkap berawal dari informasi atau laporan masyarakat yang resah peredaran narkoba dan narkotika di wilayah Kecamatan Ngasem. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di tempat kos yang berada di Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di tempat kosnya dan tanpa perlawanan,” tutur AKP Sriati, Senin (9/9/2024).
AKP Sriati, menambahkan saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terduga pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu 1 botol sebagai alat hisap sabu, 2 bungkus microtube, 2 bungkus plastik klip dan 2 korek api.
“11 plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,27 gram atau berat bersih 1,39 gram dan 1 ponsel,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Kediri, mengatajan bahwa terduga pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem ranjau di pinggir jalan Desa Pandansari Kecamatan Purwoasri. Terduga pelaku mengatakan sebelumnya telah membeli 2 gram sabu dari Ari (belum tertangkap) dengan harga Rp2 juta.
“11 klip berisi sabu ini rencananya akan diedarkan oleh terduga pelaku. Dan saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan,” pungkas AKP Sriati.(yy)