9 September 2024
Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Ngasem

Pelaku Curanmor Ditangkap Anggota Polsek Ngasem

Kediri, demonstran.id – Unit Reskrim Polsek Ngasem Polres Kediri berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan atau Curanmor, pelaku yakni SWT (54) warga Dusun Blimbing Desa Setren Kecamatan Ngasem Kab. Bojonegoro, Selasa  (22/2) sekira pukul 21.00 WIB.

Pelaku diamankan petugas lantaran telah melakukan curanmor di dua tempat yang berbeda yakni di RM Kayu manis yang berada di Jalan Raya Erlangga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem, serta di tempat kos milik Riawan yang berada diJl. Kepuh Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Dari barang bukti yang sudah diamankan, pihak kepolisian mempastikan tersangkan  akan dijerat hukum dengan dengan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP, tentang Pencurian kendaraan bermotor

Kapolsek Ngasem Polres Kediri Iptu Hidayat Saroso mengatakan bahwa petugas benar telah berhasil mengamankan pelaku curanmor.

“Iya benar, pelaku curanmor telah berhasil diamankan oleh petugas dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek Ngasem Iptu Hidayat.

Iptu Hidayat,  menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku pertama kali pelaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy, sewaktu sedang diparkir di mes karyawan RM Kayu Manis, yang saat itu tidak dikunci stang, dan kunci sepeda motor ditaruh dilaci dibawah setir, dan pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curiannya tersebut ke rumahnya di daerah Ds. Setren Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro. 

Sepeda motor tersebut merupakan milik Dwiga Asmain ( 27 ) warga Kel. Ngampel Kec. Mojoroto Kota Kediri.

” Sedangkan sepeda motor Honda Vario dicuri sewaktu sedang diparkir di teras depan tempat kost korban, yang saat itu tidak dikunci stang, dan pelaku langsung membawa sepeda motor hasil curiannya tersebut ke rumahnya di daerah Ds. Setren Kec. Ngasem Kab. Bojonegoro,” terang Kapolsek Ngasem.

Sepeda motor honda vario ini merupakan milik Rosa Fatimah (19) seorang pelajar kelas 2 SMK, warga Dsn. Prambatan RT. 01 RW.02 Ds. Padangan Kec. Kayen Kidul Kab. Kediri. 

Iptu Hidayat menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Ngasem di Dsn. Joho Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri beserta sepeda motor scoopi hasil curiannya.

” Selain mengamankan dua sepeda montor, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) lembar STNK Honda Scoopy, tahun 2018, warna coklat, nopol AG 6214 CS, 1 (satu) lembar surat keterangan dari KSP Artha Pundi Mandiri Nganjuk, 1 (satu) lembar STNK Honda Vario, tahun 2017, warna hitam, nopol AG 4808 EN, serta 1 (satu) lembar surat keterangan dari Mandiri Finance,” imbuhnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ngasem guna proses hukum selanjutnya.

” Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau 362 KUHP, tentang Pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *