Kediri, demonstran.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar pres release Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024, di Kantor KPU Kabupaten Kediri yang berada di Jalan Pamenang 1 Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (24/8/2024) malam.
Dalam kegiatan ini dihadiri langsung Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim.
Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengumumkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.
KPU Kabupaten Kediri sudah melaksanakan tahapan sesuai instruksi Surat Dinas KPU RI Nomor 16 menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Kediri wajib untuk melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 serta juncto pertimbangan hukum nomor 70, maka kami mengubahnya menjadi 6,5 persen sesuai persetujuan MK.
“kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk di atas satu juta maka syarat minimal 6, 5 persen dari suara sah. Jadi minimal 62.064 ribu sebagai syarat minimal dukungan,”ungkapnya
Perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan pada surat keputusan sebelumnya, yang berbunyi syarat minimal dukungan 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.
“Perubahan ini merepons keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024,” tandasnya.
Sementara itu berkaitan dengan syarat umur diputuskan adalah 25 tahun dan 30 tahun untuk gubernur batasannya saat putusan adalah saat pelantikan.
“maka sesuai dengan amanat putusan MK batasannya adalah saat penetapan pasangan,” ucapnya
Sementara itu pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan dilaksanakan selama 3 hari yakni dimulai tanggal 27 dan 28 Agustus 2024.
” kami akan menerima pendaftaran mulai jam 08.00 WIB sampai 16.00 WIB untuka tanggal 27 – 28 Agustus 2024, sementara pada tanggal 29 Agustus 2024 kami akan memulai membuka pendaftaran 08-23.59,” pungkasnya.(yy)