Kediri, demonstran.id – Sunaryo als Jack als Kowok (37) Kuli bangunan, warga Dusun Sekoto RT/RW 003/002 Desa Sekoto Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran pelaku tertangkap tangan tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan petugas pada hari Rabu (1/9) sekira pukul 07.00 WIB, di rumahnya yang berada di Jalan Aselia Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan petugas berkat informasi dari warga yang merasa resah terkait peredaran barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang AKP. Ratmoko Budi Lartono.
AKP Ratmoko menambahkan dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu -sabu yang berada dalam plastik klip sebanyak 6 (enam) plastik klip dengan berat Keseluruhan 8,73 (delapan koma tujuh puluh tiga) gram dengan berat tiap-tiap plastik klip adalah 1,50 (satu koma lima puluh puluh) gram, 1,46 (satu koma empat puluh enam) gram, 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, 1,45 (satu koma empat puluh lima) gram, 1,49 (satu koma empat puluh tiga) gram, 1,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram.
” Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, serta 1 (satu) buah hand phone (HP) merk Redmi warna biru yang diduga sebagai alat transaksi,” imbuhnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan petugas ke Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut, serta pengembangan kasus tersebut, dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yy)