21 Januari 2025
Masuki Masa Tenang Pemili 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Masuki Masa Tenang Pemili 2024, Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Kediri, demonstran.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 bertempat di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Minggu pagi (11/2/2024).

Tahapan masa kampanye Pemilu 2024 dari tanggal 28 Nopember 2023 sampai 10 Februari 2024 bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta DPD sudah berakhir.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 11 sampai 13 Pebruari 2024.

Apel siaga dipimpin Ketua Bawaslu Apel Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri. M.Pd.I,. M.H, Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kediri , Kordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu, Kabag Hukum, Kabag Pengawasan Pemilihan Umum, serta seluruh Staf Sekretariat Bawaslu.

Turut hadir sebagai peserta apel yakni Anggota Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Kab. Kediri.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri menyampaikan terimakasih ke semua yang hadir dalam Apel Siaga. Ia menyampaikan bahwa tahapan kampanye sudah berakhir dan masuk ke tahapan selanjutnya yaitu masa tenang, dilanjutkan penertiban alat kampanye dan peraga pemilu baik berupa Baner, Spanduk, Stiker, Bendera, Baliho dan alat peraga lainya yang masih terpampang.

“Tahapan Kampanye sudah berakhir dan sejak tanggal 11 sampai 13 Pebruari 2024 masuk masa tenang. Hari pencoblosan 14 Pebruari,”ujar Saifuddin Zuhri.

Lebih lanjut, Saifuddin Zuhri mempertegas sesuai peraturan yang berlaku peserta pemilu dan partai politik untuk menjalankan aturan yang berlaku tidak ada alasan ada aktivitas pemilu dalam metode apapun dan alat peraga kampanye yang dipasang ditempat umum harus di lepas.

“Bawaslu kabupaten Kediri akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tersebar di wilayah Kabupaten Kediri dengan melibatkan stakeholder dan jajaran pengawas pemilu disemua tingkatan. Kepada peserta pemilu agar menertibkan peraga kampanye dan atribut partai secara mandiri,”tegasnya.

Adapun alat peraga, bahan kampanye dan atribut partai yang boleh dipasang yaitu di Kantor Partai Politik. Terkait akun media sosial yang terdaftar di Bawaslu, pihaknya sudah mengirim surat ke pihak peserta pemilu agar menonaktifkan akun tersebut dan tidak melaksanakan kegiatan di masa tenang.

“Apabila masih ada kegiatan di masa tenang dipastikan itu dugaan melanggar. Sesuai dengan aturan kampanye diluar jadwal dikenakan sangsi pasal 492 dan bisa ditindak pidana,”jelasnya.

Kegiatan patroli pengawasan di laksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan atas terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu pada tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Bawaslu Kabupaten Kediri juga telah mengeluarkan Imbauan kepada Tim Kampanye Paslon Presiden dan Wakil Presiden tingkat Kabupaten Kediri, Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Kediri, dan Pelaksana Kampanye DPD tingkat Kabupaten Kediri untuk: Tidak melakukan aktivitas Kampanye dalam bentuk apapun pada Masa Tenang, Melepas atau menertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu yang terpasang sebelum dimulainya Masa Tenang; Menghapus atau membersihkan konten Kampanye Pemilu di akun media sosial, Tidak melakukan aktivitas menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi kepada Pemilih; dan Tidak melakukan intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih atau Peserta Pemilu yang lain,

Termasuk memberikan Imbauan kepada media massa cetak dan media dalam jaringan serta lembaga penyiaran di wilayah Kabupaten Kediri melalui Organisasi Media agar: Tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu; dan Tidak mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu, pada Masa Tenang.

Selesai melaksanakan Apel kegiatan di lanjutkan dengan penertiban APK yang masih terpasang di pinggir Jalan. Kegiatan di mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib situasi aman dan terkendali.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *