10 September 2024
Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kabupaten Kediri Ingatkan Soal Netralitas ASN, Teguran hingga Pemecatan Pelanggar

Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kabupaten Kediri Ingatkan Soal Netralitas ASN, Teguran hingga Pemecatan Pelanggar

Kediri, demonstran.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjaga sikap netral menjelang Pilkada 2024.

Netralitas ASN menjadi isu krusial yang kerap menjadi kerawanan dalam setiap gelaran pemilihan umum, termasuk di Kabupaten Kediri. Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini dapat berakibat pada sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifudin Zuhri mengatakan, Bawaslu Kabupaten Kediri menyoroti beberapa bentuk pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan. Salah satunya adalah keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye atau aktivitas lain yang mendukung pasangan calon tertentu.

“ASN dilarang untuk terlibat dalam kampanye maupun kegiatan yang mendukung pasangan calon (Paslon) tertentu dalam Pilkada. Baik itu di lapangan, maupun di media sosial dengan cara memberikan like, komentar, atau membagikan postingan yang mendukung calon tertentu,” kata Syaifudin, Selasa (27/8/2024).

Syaifudin menuturkan, tindakan-tindakan semacam itu jelas melanggar ketentuan yang ada dan dapat menjerat ASN dalam masalah. Setiap ASN diharapkan tidak menunjukkan dukungan dalam bentuk apapun terhadap pasangan calon, baik secara langsung maupun melalui platform digital.

Jika terbukti melanggar, lanjutnya, ASN akan menghadapi sanksi yang telah diatur. Sanksi ini dapat berupa teguran lisan untuk pelanggaran ringan.

“Sedangkan untuk pelanggaran berat, ASN bisa dikenai sanksi seperti diberhentikan, tidak naik jabatan, atau diturunkan pangkatnya,” papar Syaifudin.

Dalam hal ini, Syaifudin menyebut, jika Kabupaten Kediri dalam berlangsungnya pilkada kali ini masuk dalam kategori rawan terhadap terjadinya pelanggaran terhadap netralitas ASN. 

“Kami melihat potensi terhadap pelanggaran netralitas ini ada. Apalagi hal ini berkaca dengan pengalaman pilkada di Kabupaten Kediri sebelumnya, di mana Bawaslu Kabupaten Kediri menemukan dan mencatat adanya beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN” ujarnya.

Temuan tersebut tambah Syaifudin telah ditangani secara prosedural, dan sanksi yang dijatuhkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depannya, Bawaslu berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi termasuk pelanggaran netralitas ASN ini.

“Setiap permasalahan netralitas ini akan dilaporkan ke Komisi ASN. Nantinya mereka yang akan menentukan beratnya sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses ini memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” terang Syaifudin.

Syaifudin menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Kediri juga aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya netralitas ASN kepada seluruh pegawai negeri. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang batasan dan kewajiban mereka dalam menjaga netralitas selama periode pilkada.

Para ASN diharapkan memahami bahwa netralitas merupakan prinsip dasar yang harus dijaga untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan adil dan transparan. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan edukasi terus-menerus menjadi bagian penting dari upaya menjaga integritas pemilu.

Mengakhiri imbauan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri mengingatkan seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka tanpa terlibat dalam politik praktis. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan proses pemilihan yang bersih dan objektif.

Dengan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang ketat, diharapkan pilkada 2024 di Kabupaten Kediri dapat berlangsung dengan lancar dan bebas dari pengaruh negatif yang dapat merusak kualitas demokrasi.

“Bawaslu Kabupaten Kediri akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap ASN mematuhi peraturan yang ada demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas,” ujarnya.(glh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *