5 Desember 2024
Kajari Launching Rumah Restorative Justice Kabupaten Kediri

Kajari Launching Rumah Restorative Justice Kabupaten Kediri

Kediri, demonstran.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H., bersama Forkopinca Ngasem mengikuti Zoom Meeting Launching Rumah Restorative Justice di 17 Kota dan kabupaten di Jawa Timur Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Kamis (31/3/2022).

Kegiatan ini dilakukan secara virtual di Balai Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 17 kabupaten/kota lainnya seluruh Jawa Timur.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H., Camat Ngasem Ir. Ary Budianto, Kepala Desa Ngasem Yuhari SE, Kapolsek Ngasem yang diwakili Kanit Reskrim bersama Anggota, Danramil Ngasem bersama anggota dan Toga, Tomas Serta masyarakat Desa ngasem.

Kepala Kejari Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, S.H. mengatakan, bahwa Rumah Restorative Justice ini bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Baik itu untuk penanganan masalah pidana maupun perdata sebelum menempuh jalur peradilan.

“Restorative Justice ini bisa jadi tempat solusi alternatif dalam memecahkan berbagai permasalahan hukum,” Ujar Dedy Priyo

Lebih lanjut Dedy Priyo SH, menambahkan bahwa Restorative Justice (RJ) menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia saat ini. Menurutnya, RJ bisa menjadi pembeda di ranah hukum di Indonesia.

“Apabila ada tindak pidana yang dijalani tersangka yang baru pertama kali dan bukan residivis kemudian tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian materiel tak lebih 2.5 juta serta sudah saling memaafkan dengan korban, maka RJ bisa diterapkan,” ucapnya.

Kejari Kabupaten Kediri berharap Rumah Restoratif Justice mampu menghadirkan semangat keadilan tak hanya saat diresmikan saja. Tapi seterusnya mampu memberikan substansi keadilan bagi masyarakat. Apalagi program ini merupakan program prioritas nasional untuk penegakan hukum.

“Rumah Restoratif Justice ini harus terus dirawat sehingga memberikan kontribusi ke masyarakat. Ini tanggungjawab kita bersama,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Yuhari, SE saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik terkait program Rumah Restorative Justice yang digagas Kejaksaan ini. Menurutnya, Masyarakat bisa memperoleh wawasan lebih dulu sebelum memutuskan membawa masalahnya ke ranah pengadilan.

“Kami menyambut dengan baik terkait adanya program dari kejaksaan dan kami akan mendukungnya sehingga masyarakat yang terkena masalah hukum tidak harus ke pengadilan cukup di Rumah Restorativ Justice, dan ini Sekaligus jadi tempat pendidikan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *