13 Februari 2025
Jual Pil Dobel L Via WA, Pemuda Pagu Diringkus

Jual Pil Dobel L Via WA, Pemuda Pagu Diringkus

Kediri, demonstran.id – Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pemuda dengan identitas SS (21) warga Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.

Pemuda itu diringkus oleh petugas saat berada di rumahnya lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil LL.

Kapolsek Pagu Polres Kediri, AKP Bambang Suprijanto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku itu berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan semakin maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Berkat informasi tersebut, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyidikan dan mencurigai salah satu pemuda yakni SS yang gerak geriknya mencurigakan,” ucap AKP Bambang.

Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku. Pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 815 butir.

“Selain mengamankan barang bukti 815 butir pil dobel L, petugas juga mengamankan 1 ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi, 1 tas kecil, uang sebesar 150 ribu, serta 1 jaket,” imbuhnya.

Lebih lanjut, AKP. Bambang menambahkan bahwa berdasarkan dari keterangan pelaku barang berupa pil jenis LL disiapkan untuk diambil di rumah pelaku, selanjutnya isi percakapan di hp melalui aplikasi WhatsApp tersebut sudah dihapus oleh pelaku.

” Pelaku ini dalam mengedarkan pil dobel l, menyasar pada kalangan masyarakat umum,” lanjutnya

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pagu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sindikat yang lebih luas, AKP Bambang mengaku belum bisa mengungkapkan lebih rinci.

Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menghindari barang tersebut.

“Atas perbuatannya, Pelaku kami kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *