Kediri, demonstran.id – UHS (42) asal Desa Kuwala Sikasim Kecamatan Sungai Balai Kabupaten Batubara Sumatra Utara yang tinggal di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pasantren Kota Kediri, diamankan petugas.
Unit Reskrim Polsek Wates berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jalan Desa Janti – Wangkalan Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Senin (15/3/2022) malam.
Pelaku berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi barang terlarang.
Kapolsek Wates Polres Kediri, AKP Suharyanta mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Desa Janti Kecamatan Wates sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan patroli di wilayah tersebut, saat itu petugas melihat seseorang yang sedang mencari atau mengambil sesuatu di pinggir jalan, kemudian petugas langsung menghampirinya.
“Saat didekati petugas, pelaku langsung menjatuhkan sesuatu ke aspal, namun saat diamankan pelaku mengakui bahwa barang yang dijatuhkan ke aspal adalah satu pembungkus rokok Surya yang berisikan paket narkotika jenis sabu,” terang AKP. Suharyanta.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika gol I jenis sabu dengan berat 0,33 gram, satu buah HP merek Samsung tipe J7 warna putih metalik serta satu unit sepeda motor Beat warna hitam nopol AG 2766 AT.
Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Wates guna penyidikan lebih lanjut.
“ Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) UU No.35 Th.2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(yy)