Kediri, demonstran.id – Dua orang diamankan Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri bersama Unit reskrim Polsek Plosoklaten saat melakukan penggerebekan area billiar yang diduga menjadi tempat perjudian pada akhir Mei 2024 lalu, di Dusun Ploso Desa Ploso Lor Kecamatan Plosoklaten.
Dua terduga pelaku perjuadian tersebut adalah berinisial FP (35) asal Kecamatan Sooko Mojokerto dan AMR warga Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut bermula dari aduan masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penggerebekan.
“Berkat informasi dari masyarakat yang resah adanya dugaan perjudian billiar petugas dari Resmob Kediri bersama Unit Reskrim Polsek Plosoklaten kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” kata AKP Sriati, Rabu (5/6/2024).
Lebih lanjut, AKP Sriatik menyampaikan, dari hasil penyelidikan tersebut didapati benar adanya tindak pidana perjudian itu. Setelah memastikan adanya kegiatan perjudian tersebut, petugas gabungan langsung datang dan menggerebek lokasi perjudian billiar tersebut
Petugas langsung mengamankan para terduga pelaku yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan perjudian.
” dua orang terduga pelaku beserta diamankan beserta barang bukti berupa satu set meja billiar beserta bola, stik dan sejumlah uang taruhan. Kemudian terduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 15 juta dan ATM dengan rekening atas nama terduga pelaku FP. Dalam kasus ini, FP diketahui merupakan pemilik usaha billiar. Sementara FMR selaku penombok juga diamankan.
“Untuk dua terduga pelaku yakni FP dan FMR saat ini masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Sriati.(yy)