Kediri, demonstran.id – IB (37) warga Dusun/Desa Bleber RT. 003 RW 004 Kecamatan Kras Kabupaten Kediri diamankan Unit Reskrim Polsek Kras Polres Kediri.
Pelaku diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pindana penipuan dan penggelapan (tilap).
Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi mengatakan bahwa pelaku telah melakukan penipuan terhadap seorang perempuan yang bernama Umi Sakdiyah (47) warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri dengan melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
“Karena melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor, pelaku selanjutnya diamankan oleh petugas,” terang Aipda Didik.
Lebih lanjut Aipda Didik, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa (27/7) sekira 12.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Vario motor milik korban dengan alasan untuk membeli alat onderdil kendaraan sepeda motor.
“Pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli onderdil sepeda motor,” lanjutnya.
Pada pukul 15.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan memberitahu korban jika sepeda motor korban ditilang dan ditahan oleh Polisi Kota Kediri tepatnya di Polantas jalan Dhoho. Saat diberitahu kalau sepeda motor miliknya ditilang dan ditahan polisi, korban seketika panik.
“Setelah mendapatkan kabar dari pelaku, korban yang dihubungi oleh pelaku melalui ponsel, kemudian menghubungi pelaku kembali namun ponsel pelaku tidak aktif. Korban langsung mengecek di Polantas jalan Dhoho, saat dilokasi korban mendapatkan informasi dari petugas kepolisian mengatajan jika tidak menilang maupun menahan sepeda motor milik korban,” tuturnya.
Aipda Didik menambahkan, korban yang merasa ada kejanggalan dan curiga serta merasa menjadi korban penipuan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kras.
“Petugas yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di area perkebunan Desa Purwodadi Kecamatan Kras,” ucapnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario, 1 (satu) STNK, 1 (satu ) BPKB, dan 1 (satu) HP Merk infinix warna Biru.
Pelaku juga berhasil diamankan, sedangkan sepeda motor milik korban disembunyikan di kebun. Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual.
“Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Kras guna dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(yy)