21 Januari 2025
Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Petugas Polres Kediri Kota

Edarkan Sabu, Dua Pria Ditangkap Petugas Polres Kediri Kota

Kediri, demonstran.id – Petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengamankan dua pria yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu sabu, Senin (14/2).

Kedua pria tersebut yakni YBW (33) warga Kecamatan Banyakan dan DN (31) warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Gayam Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

“Selanjutnya berkat informasi tersebut petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Gayam saat dilakukan penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu,” terang Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry.

Lebih lanjut, Iptu Henry menambahkan bahwa dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 2 klip plastik dengan berat masing masing 0,35 gram dan 0,26 gram beserta klip plastik pembungkusnya.

” Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Selain mengamankan sabu – sabu, petugas juga mengamankan satu pack plastik klip, satu buah ponsel yang digunakan untuk transaksi, seperangkat alat hisap sabu sabu yang terdiri dari botol, pipet kaca, sedotan dan korek api dan satu buah timbangan digital.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 milyar,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *