Kediri, demonstran.id – MAA Alias Kotob (28) warga Jalan Kapten Tendean Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kediri lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan barang haram narkotika sabu sabu dan pil dobel l.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram sabu dan pil dobel l diwilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku, saat berada di pinggir jalan umum Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri Senin sore (02/08) sekira pukul 15.30 WIB,” terang AKP Ratmoko.
Kasubbag Humas Polres Kediri menambahkan selain mengamankan pelaku petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi shabu dengan berat 0,3 gram, 25 Butir Pil Double L, Alat hisap atau Bong, dan satu unit handphone,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)