5 Desember 2024
Edarkan Sabu Dan Pil Dobel L, Pemuda Sekoto Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Dan Pil Dobel L, Pemuda Sekoto Diringkus Polisi

Kediri, demonstran.id – Ahmad Nabila Nasai als Kembul (20) yang berdomisili di Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, diringkus tim Unit Satresnarkoba Polres Kediri. Pemuda lulusan SMP tersebut diringkus lantaran telah mengedarkan barang haram berupa narkotika jenis sabu sabu serta narkoba jenis pil dobel l, Senin (7/6).
Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono, S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus petugas berkat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering digunakan transaksi narkoba.
” Berkat informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumah kontrakannya yang berada di Dusun Kemendung Desa Sekoto Kecamatan Badas Kabupaten Kediri,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono, Selasa (8/6).
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, lanjut AKP Ratmoko Budi, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip berisi narkotiika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0,90 (nol koma sembilan puluh) gram, 1 (satu) buah Bong serta 1 (satu) timbangan digital.
” Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 139.000 (seratus tiga puluh sembilan ribu) butir pil jenis LL dalam 139 (seratus tiga puluh sembilan) botol plastik warna putih dimasukkan dalam 2 (dua) kardus serta 1 (satu) buah HP merk invinix, ” lanjutnya.
AKP. Ratmoko Budi Lartono menambahkan saat pelaku beserta barang bukti ditemukan oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Kediri guna penyidikan lebih lanjutnya.  
” Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114:ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)