14 Oktober 2024
Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Warga Surabaya Diringkus Polisi

Edarkan Ratusan Pil Dobel L, Warga Surabaya Diringkus Polisi

Kediri, demonstran.id – Petugas Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.

Pelaku yakni DS (37) warga Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Pelaku diamankan petugas saat mengedarkan barang terlarangnya di pinggir jalan raya Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram pil dobel l diwilayah tersebut.

“Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.

Lebih lanjut AKP Ratmoko menambahkan dari hasil penangkapan pelaku, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan pada mobil daihatsu Grandmax dengan nopol L 1968 MC milik pelaku dan beehasil mengamankan barang bukti berupa 95 botol plastik yang berisi pil dobel L dengan total 95 ribu butir yang dimasukkan dalam satu kardus, 96 botol plastik berisi pil jenis Y dengan total 96 ribu butir yang dimasukkan dalam tiga kardus, dan satu unit handphone.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *