Kediri, demonstran.id – PR (25) warga Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, berhasil diringkus petugas Satresnarkoba Polres Kediri. Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh serabutan ini diringkus lantaran diduga telah mengedarkan barang terlarang narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.
“Dari penangkapan terduga pelaku itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 132 butir yang disimpan dalam wadah warna hitam dan 1 ponsel yang diduga digunakan sebagai alat transaksi,” ucap AKP Ridwan, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, AKP Ridwan Sahara mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berhasil ditangkap oleh Buser Satresnarkoba Polres Kediri saat sedang istirahat di dalam rumahnya. Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah setempat sering digunakan transaksi narkoba.
“Kami ikuti gerak geriknya dan benar tersangka ini memiliki barang haram,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yy)