5 Desember 2024
Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Pare Diringkus Polisi

Edarkan Pil Dobel L, Pemuda Pare Diringkus Polisi

Kediri, demonstran.id – BBW (20) warga Jl. Mundu Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri berhasil diamankan Polisi, lantaran kedapatan mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel l.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pemuda lulusan SD tersebut berkat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram jenis pil dobel l diwilayah tersebut.

” Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya saat berada di Dusun Jombangan, Desa Tertek,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas AKP Ratmoko Budi mengatakan bahwa perugas mengamankan pil dobel l sebanyak 54 butir yang dimasukan dalam bekas bungkus rokok.

” Atas perbuatannya pelaku harus mempertanggungjawabkannya dan akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *