Kediri, demonstran.id – Dua warga Badal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri berhasil diamankan tim buser Satresnarkoba Polres Kediri lantaran diduga telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel l. Kedua pelaku yakni MU (29) dan Sulistiyono (31) keduanya merupakan warga Desa Badal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Dari tangan pelaku MU, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1732 butir yang dikemas dalam plastik dan 1 ponsel, sementara itu dari tangan Sulistiyono petugas berhasil mengamankan pil dobel l sebanyak 50 butir,” ujar Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres AKP Ridwan Sahara.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang berasal dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.
Sesampainya di lokasi pelaku berhasil diamankan di rumahnya saat mengedarkan pil dobel L tanpa izin. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan, ” ungkap Kasat Narkoba
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,(yy)