Kediri, demonstran.id – MM alias Cimol (21) warga Dusun Tegalsari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kediri, lantaran diduga telah menyimpan dan mengedarkan barang haram narkoba jenis pil dobel l.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP. Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran barang haram jenis pil dobel l di wilayah tersebut.
“Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada ditempat kerjanya yang berada di rumah makan tepatnya di Jalan Anggrek Desa Tulungrejo Kecamatan Pare, dan langsung diamankan ke Polres Kediri guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono, Kamis (15/7).
Lebih lanjut, AKP Rarmoko mengatakan dari penangkapan pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil dobel l sebanyak 1500 butir yang dimasukkan kedalam 2 botol plastik warna putih, serta sebuah handphone merk Xiaomi warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(yy)